Abstract

Pendaftaran tanah pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan kepastian hak kepada pemilik tanah. Terbitnya sertipikat merupakan pemberi rasa aman kepada pemilik tanah akan haknya pada tanah tersebut. Hak Milik atas tanah sifatnya turun temurun,namun jika sertifikat Hak Milik tersebut hilang,alat bukti apa yang digunakan oleh ahli waris dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukannya. Dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menemukan kebenaran koherensi. Alat bukti kepemilikan oleh ahli waris adalah surat keterangan waris yang disahkan camat atau lurah, dalam proses penerbitan sertipikat pengganti yang hilang karena bencana alam dilakukan terlebih dahulu pengecekkan data fisik dan data yuridis dan kemudian diadakan pengumuman. Jika setelah 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkan akan diadakan penerbitan sertifikat pengganti dan ternyata tidak ada pihak-pihak yang menyatakan keberatan maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat pengganti yang telah hilang karena bencana alam.Kata Kunci : Penerbitan Sertipikat Pengganti, Ahli waris, Bencana Alam

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.