Abstract
Lembaga parlemen dalam praktek negara-negara di dunia pada umumnya menggunakan sistem dua kamar, walaupun terdapat juga negara-negara yang menggunakan sistem satu kamar. Lembaga parlemen dalam praktek ketatanegaraan disebut dengan kekuasaan legislatif. Republik Indonesia menggunakan sistem dua kamar, sebagaimana yang disebutkan dalam Article 2 Section 1 naskah asli UUD 1945 menyebutkan adanya lembaga MPR yang di dalamnya terdapat DPR, ditambah dengan Utusan Golongan dan Daerah. Seperti halnya United States of America juga menggunakan sistem dua kamar sebagaimana yang disebutkan dalam Article 1 Section 1 Constitution of USA menyebutkan adanya Congress of United States which shall consist of a Senate and House of Representatives. Setelah amandement UUD 1945 sebagaimana yang disebutkan pada Article 2 Section 1 terjadi perubahan pada kekuasaan pada lembaga legislatif Indonesia, yang berbunyi : MPR yang di dalamnya terdapat DPR dan DPD. Namun demikian kedua kamar ini sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 naskah perubahan tidak memiliki kekuasaan yang sama, di mana DPR memiliki kewenangan membentuk UU sedangkan DPD tidak memiliki kewenangan membentuk UU hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU kepada DPR. Hal ini sangat berbeda dengan dua kamar di United State of America yaitu di mana Kongres di dalamnya terdiri dari Senate and House of Resentatives sama-sama memiliki kewenangan membentuk UU.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.