Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban Wajib Pajak serta Otoritas Perpajakan setelah keluar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hak dan kewajiban keduanya mengalami perubahan dan penyesuaian. Pertama, Wajib Pajak berhak mengungkapkan ketidakbenaran laporan perpajakannya saat pemeriksaan. Kedua, sanksi denda atas ditolaknya keberatan dan banding Wajib Pajak menjadi lebih ringan. Ketiga, Wajib Pajak harus mengintegrasikan identitas perpajakannya dengan identitas kependudukan. Keempat, penyedia e-commerce wajib melakukan pemotongan atau pemungutan. Kelima, Otoritas perpajakan berhak menagih atas wanprestasi pembayaran angsuran atau penundaan pajak yang masih kurang dibayar. Keenam, penyidik pajak dapat melakukan pemblokiran atau penyitaan aset tersangka. Ketujuh, penurunan sanksi administratif pada surat ketetapan pajak kurang bayar. Kedelapan, pemberian data hanya berlaku pada proses penyidikan, penuntutan, dan kerja sama tertentu.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.