Abstract

Korupsi tidak hanya soal tindak pidana korupsi, melainkan juga perilaku-perilaku koruptif yang dapat dilakukan pula oleh warga negara biasa. Penelitian ini bermula pijak pada analisis kondisi exposure mahasiswa pengurus organisasi kemahasiswaan di Universitas YARSI yang menjadi pintu masuk bagi pembangunan gagasan untuk mengampanyekan nilai dan prinsip antikorupsi kepada seluruh mahasiswa Universitas YARSI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang menangkap gejala-gejala sosial dan menganalisisnya dari sudut pandang keilmuan (pendidikan) hukum. Ada sejumlah hal elementer dalam hal kognisi responden mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia yang menunjukkan skala yang perlu mendapatkan intervensi kurikuler. Demikian mengerucut pada gagasan melahirkan mata kuliah Pendidikan Antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan tinggi yang mengadopsi semangat penyelenggaraan kelas kolaboratif dan partisipatif melalui pemanfaatan studi kasus (case study) dan pembelajaran kelompok berbasis proyek (team-based project).

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call