Abstract

Penelitian ini bertujuan membandingkan karya sastra dari dua negara berbeda tentang penindasan terhadap perempuan yang dialami oleh tokoh utama dalam novel. Objek yang diteliti adalah novel Perempuan di Titik Nol oleh Nawal el-Saadawi seorang pengarang Mesir dan novel Midah Si Manis Bergigi Emas oleh Pramoedya Ananta Toer seorang pengarang Indonesia. Penelitian kajian sastra bandingan ini menggunakan teori feminisme. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan yang begitu signifikan tentang penindasan wanita yang dialami oleh tokoh utama, meskipun kedua novel sama-sama memiliki tema perjuangan seorang perempuan dalam mendapatkan hak-haknya. Firdaus, tokoh utama novel Perempuan di Titik Nol menganggap perjuangan hidupnya sebagai seorang pelacur lebih terhormat daripada menjadi istri seorang syekh, istri yang mengalami penindasan dan kekerasan fisik, serta dijadikan objek pemuas nafsu laki-laki tanpa harga. Dia memiliki kebebasan atas tubuh miliknya sendiri sebagai seorang pelacur. Sementara itu, tokoh utama novel Midah Si Manis Bergigi Emas, Midah, menganggap perjuangan hidupnya menjadi seorang pelacur merupakan suatu kebebasan dalam hal kesetaraan gender karena dia dapat memilih jalan hidupnya sendiri tanpa harus diatur oleh laki-laki. Midah tidak mengalami banyak penindasan secara fisik seperti yang dialami Firdaus, khususnya menjadi korban kekerasan fisik suami dan banyak lelaki.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.