Abstract

Indonesia's infrastructure development has become the government's top priority. This is continuous with the efforts of economic growth that has continued to be driven for five years. One year of change of government recorded, Indonesia's Economic Growth grew about 4.73% in September 2015. The development of infrastructure that continues to be driven must be supported by a strong legal standing to accelerate development. At present there is a new regulation regarding the law on procurement of government goods and services, namely Presidential Regulation Number 16 of 2018 concerning Procurement of Government Goods and Services, but seeing the urgency and needs in the field, the existence of Presidential Regulation number 16 of 2018 needs to be replaced with the type of regulation more than just a Presidential Regulation. The substitution could have been changed, which was originally a Presidential Regulation into a Law on the procurement of Government Goods and Services. Legal Strengthening the procurement of Government Goods and Services will be a strong foundation to accelerate development which is one of the priorities of the Indonesian government.

Highlights

  • Dari gambar diatas, telah banyak perubahan-perubahan terkait aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun hanya terlihat pada bentuk aturan yang bersifat khsusus dan terpisah-pisah

  • One year of change of government recorded, Indonesia's Economic Growth grew about 4.73% in September 2015

  • Media online dan Website Perkembangan tentang peraturan Infrastruktur di Indonesia dalam https://kppip.go.id/tentangkppip/perkembangan-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia/ diakses pada tanggal 20 Oktober 2019 Pukul 23.36 WIB

Read more

Summary

Metode Penelitian

Tulisan ini menggunakan kajian pustaka (literature research), dalam penelitian hukum metode ini dikatakan metode pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang. AV.[41] tersebut kemudian tidak lagi menjadi dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia karena telah diperbaharui dengan aturan yang baru. Proses pengadaan barang Jasa kemudian menjadi lebih sistematis dan banyak terdapat perbaikan-perbaikan, maka pada tahun 1999 lahirlah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.[11] Undangundang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi saat itu telah memiliki aturan dibawahnya berupa Peaturan Presiden, adapun diantara Peraturan presiden (Perpres) tersebut adalah:. Setelah itu barulah muncul aturan baru mengenai Pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapnya yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Pemerintah kemudian disempurnakan dengan lahirnya aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 adalah salah satu Peraturan pengadaan Barang/Jasa yang sangat banyak perubahan dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Tidak lupa pula perubahan lainnya berupa pergantian sebutan misalnya; PimPro (Pemimpin Proyek) telah berubah menjadi PA (Pengguna Anggaran)/(KPA) Kuasa Penguna Anggaran/(PPK) Pejabat Pembuat Komitmen

Perbedaan Perpres 54 tahun 2010 dan Perspres 18 than 2018
Findings
KESIMPULAN DAN PENUTUP

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.