Abstract

Bestuurdwang merupakan tindakan reparatoir yang bisa dijadikan alat untuk mencegah adanya pelanggaran professional dalam penyelenggaraan pemilu. Profesional dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai penyelanggara pemilu adalah menaati asas yang sudah ditentukan. Tujuan penulisan ini untuk untuk memberikan gambaran terkait pentingnya tindakan reparatoir dalam mencegah adanya kesalahan dalam pembuatan kebijakan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode normatif, dimana sumber preimernya adalah undang-undang dan sumber skundernya adalah kepustakaan. Salah satu pelanggaran kode etik yakni penyelenggaran pemilu tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Artikel ini akan menganalisis penerapan bestuursdwang terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah sebagai upaya pencegahan pelanggaran etik. Ada problem yuridis dalam mekanisme seperti ini. Meskipun demikian penyelenggara pemilu tingkat pusat mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah supaya tidak melakukan pelanngaran kode etik

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.