Abstract

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah mekanisme pengeluaran pemerintah yang memainkan peran penting dalam pemanfaatan anggaran negara. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melibatkan jumlah uang yang sangat besar, sehingga pemerintah disebut sebagai pembeli terbesar di negara ini. Dalam praktiknya, secara umum pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi Pemerintah sering menimbulkan masalah, termasuk pelanggaran baik prosedur pengadaan barang/jasa konstruksi dengan konspirasi yang tidak tepat dan pelanggaran yang merugikan Negara atau terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh organisasi pengadaan barang/jasa konstruksi. Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa penyebab korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Lampung adalah 1) Dana yang sangat besar dikeluarkan untuk mengubah proyek menjadi penggoda yang kuat untuk mengundang koruptor, 2) Sejumlah besar data ternyata dilengkapi dengan administrasi rencana proyek pemerintah yang tidak jelas dan tertutup. Sedangkan upaya penanggulangan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Lampung meliputi: a) Tindakan pencegahan, dalam bentuk: Pengawasan dan Pengadaan Elektronik (E-Procurenment) dan b) Tindakan represif, yaitu: hukum penegakan hukum dengan penerapan sanksi pidana yang ketat. Saran dari penelitian ini adalah bahwa itu harus dirumuskan dengan jelas tentang pertanggungjawaban pidana dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dari penyedia barang dan jasa serta pada pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.