Abstract

Penelitian ini mengkaji penggunaan senjata modern dalam konflik bersenjata dari sudut pandang hukum humaniter internasional dan hukum Islam. Hukum humaniter berfungsi untuk melindungi korban perang, termasuk penduduk sipil, dengan menerapkan prinsip kemanusiaan, proporsionalitas, dan pembedaan. Sementara itu, hukum Islam, yang berlandaskan ajaran Al-Quran dan Hadist, juga menekankan pentingnya melindungi non-kombatan dan lingkungan selama perang. Namun, kemajuan teknologi militer, seperti penggunaan drone dan rudal jarak jauh, menghadirkan tantangan baru dalam penerapan kedua sistem hukum ini. Teknologi tersebut sering kali menimbulkan korban sipil yang tidak bisa dihindari, memicu pertanyaan tentang kesesuaian penggunaannya dalam konteks hukum internasional dan agama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan prinsip hukum dan sejarah, serta bertujuan untuk mengkaji dampak penggunaan senjata modern dalam konflik bersenjata dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum. Dengan demikian, penelitian ini berusaha memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan regulasi yang efektif untuk mengontrol dan membatasi penggunaan senjata modern, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum humaniter dan Islam. Hasil penelitian ini penting tidak hanya untuk melindungi korban perang tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap norma-norma hukum internasional yang telah disepakati secara global.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.