Abstract

Penelitian ini menyelidiki efektivitas kebijakan perlindungan data pribadi dalam melindungi hak asasi manusia dalam konteks era teknologi di Indonesia, dengan menggunakan analisis yuridis normatif. Kemajuan teknologi digital yang pesat telah meningkatkan kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi, yang secara langsung berdampak pada hak-hak individu atas privasi dan kebebasan dari eksploitasi. Penelitian ini secara kritis mengkaji kerangka hukum yang ada di Indonesia, termasuk peraturan-peraturan utama dan RUU Perlindungan Data Pribadi, serta menilai keselarasannya dengan standar internasional seperti GDPR. Penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan dan tantangan yang signifikan dalam kerangka hukum yang ada saat ini, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan penegakan hukum, kesadaran masyarakat, dan laju perubahan teknologi yang cepat. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah membuat kemajuan dalam membangun fondasi hukum untuk perlindungan data, peningkatan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan perlindungan yang kuat untuk hak asasi manusia di era digital. Studi ini diakhiri dengan rekomendasi untuk meningkatkan mekanisme hukum untuk melindungi hak-hak individu dengan lebih baik dalam lanskap teknologi yang terus berkembang.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.