Abstract

Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia. Di era modern ini kendaraan bermotor sangat dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan mobilitas masyarakat, oleh karena itu jumlah kendaraan bermotor terus mengalami peningkatan salah satunya di Magetan. Mulai tahun 2018 sampai tahun 2020 frekuensi kendaraan bermotor di Magetan terus bertambah. Meskipun frekuensi kendaraan bermotor di Magetan semakin tinggi, namun tetap saja masih terdapat objek pajak yang tidak/belum dilunasi. Sebanyak 29.230 objek pajak masih terhutang di Magetan. Pemerintah terus berupaya memaksimalkan pendapatan daerah. Tujuan dilakukannya penelitian ini guna menguji pengaruh program pemutihan, SAMSAT keliling, tingkat pendapatan, serta sanksi perpajakan secara serempak maupun parsial terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Magetan secara serempak maupun parsial. Populasi yang peneliti tetapkan yakni wajib pajak di SAMSAT Magetan. Penentuan sampel menggunakan teknik non-probability sampling serta sampel insidental (accidental sampling). Jenis data berupa data primer. Penentuan ukuran sampel menggunakan rumus slovin kemudian diperoleh hasil 100 sampel. Hasil menjelaskan secara parsial maupun secara serempak (simultan) program pemutihan, SAMSAT keliling, tingkat pendapatan, serta sanksi perpajakan memengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor secara positive dan significant.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call