Abstract

Peraturan disiplin anggota Polri adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri. Kepada setiap anggota Polri perlu ditanamkan kesadaran bahwa disiplin adalah kehormatan. Disiplin anggota Polri adalah kehormatan sebagai anggota Polri yang menunjukan kredibilitas dan komitmen sebagai anggota Polri. Sedangkan akibat hukum jika oknum Kepolisian yang melakukan perkawinan poligami tanpa ijin tersebut ketahuan baik istri atau pihak lain dan dilaporkan pada atasannya maka oknum Kepolisian tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku bagi setiap anggota Polri yang dituangkan dalam kode etik Kepolisian, Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis terhadap Penerapan Larangan Berpoligami Bagi Anggota Polri Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018, dan Untuk menganalisis Hambatan Serta Upaya dalam dalam Penerapan Larangan Berpoligami Bagi Anggota Polri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum sosiologis penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi Hukum bagaimana efektivitas Hukum itu berlaku dalam masyarakat dengan Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dalam penelitian ini adalah Anggota Kepolisian hanya boleh mempunyai istri satu atau menganut monogami. Terhadap persoalan-persoalan tersebut seorang polisi dapat dikenakan sanksi karena termasuk melakukan tindakan pelanggaran kode etik kepolisian. Brimob Polda Riau menjelaskan hambatan yang terjadi yaitu Pernikahan Siri susah untuk diketahui, Penerapan Sanksi Kepada Anggota Yang Melanggar.
 Kata Kunci: Penerapan, Berpoligami, Polri

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call