Abstract

Adanya Syarat Dukungan Pendirian Rumah Ibadah oleh Masyarakat Lingkungan Rumah Ibadah Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 membuat warga minoritas kesulitan dan susah mendapatkan dukungan dari masyarakat lingkungan, sehingga rumah ibadahnya tidak bisa dibangun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa; (1) Adanya Kondisi Pendukung Pendirian Rumah Ibadah Oleh Masyarakat Lingkungan Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. (2) Faktor Penghambat Pendirian Rumah Ibadah. (3) Upaya Pemerintah Daerah Agar Pendirian Rumah Ibadah Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Dukung Oleh Masyarakat Lingkungan Rumah Ibadah Dapat Dibangun Berdasarkan Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana hukum dikonseptualisasikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonseptualisasikan sebagai aturan atau norma yang menjadi tolak ukur perilaku manusia yang dianggap sesuai, yang terutama terkait dengan persyaratan dukungan masyarakat lingkungan tentang pendirian rumah ibadah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan syarat dukungan oleh masyarakat lingkungan sangat mempersulit warga minoritas dalam mendirikan rumah ibadah dimana hal tersebut dapat menimbulkan diskriminasi, konflik dan ketidak rukunan antara umat beragama, kegunaan penelitian ini adalah untuk memberikan jawaban atas fenomena dalam rumusan masalah yang diteliti dengan keterkaitan terhadap Eksistensi Syarat Dukungan Pendirian rumah Ibadah Oleh Masyarakat Lingkungan Rumah Ibadah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call