Abstract

Artikel ilmiah ini meneliti mengenai penegakan hukum terhadap kegiatan illegal drilling yang marak terjadi pada Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Sektor minyak merupakan sektor yang sangat membuat sektor ini rentan akan berbagai tindak kejahatan, pencurian minyak terjadi hampir setiap hari dalam tiga modus yaitu illegal tapping, illegal drilling dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kegiatan pencurian minyak melalui illegal drilling seakan menjadi cerita yang tidak berkesudahan khususnya untuk masyarakat Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, semenjak tahun 2017 sudah terdapat empat kasus dan pada tahun 2018 terdapat sembilan kasus dengan 31 orang tersangka yang mana semua di tuntut dengan Undang-Undang Republik Indondesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tuntutan empat tahun sampai dengan enam tahun penjara dan denda sebesar 60 Milyar Rupiah. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ilmuah ini adalah metode penelitian nondoktrinal (empiris). Berdasarkan hasil penelitian dilapangan terhadap penegakan hukum terhadap illegal drilling didapat kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan illegal linin belum dilaksanakan sevara optimal dikarenakan belum ada payung hukum yang kuat dimiliki oleh pemerintah daerah karena kewenangan untuk menangani penertiban dari kegiatan illegal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah pusat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call