Abstract
Berkembangnya teknologi informasi menuntut semua negara mengikuti pergerakan globalisasi yang syarat dengan kecepatan dan keterbukaan. Dengan adanya hal tersebut pemerintah Indonesia bersama sumberdaya yang dimiliki telah berupaya membuat suatu kebijakan yang menunjang tercapainya identitas kependudukan digital. Salah satu kebijakan tersebut yaitu dengan dikeluarkannya PERMENDAGRI no. 72 tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Identitas Kependudukan Digital atau disingkat (IKD). Penelitian ini akan menyajikan potret implemntasi Permendagri Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Alasan ditentukannya Kelurahan Warujayeng dikarenakan penerapan Identitas Kependudukan Digital belum optimal semenjak dikeluarkannya kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan mentality, system, dan networking (MSN) untuk memotret penyelenggaraan kebijakan pencatatan kependudukan secara digital. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelenggaraan Identitas Kependudukan di Kelurahan Warujayeng pada umumnya berlangsung dengan baik, dukungan kepala kelurahan serta para jajaranya dalam pelaksanaan program telah membantu dalam mendapatkan Identitas Kependudukan Digital, namun ada beberapa temuan kendala terkait penyelenggaraan di kelurahan ini. Ada hal yang muncul ke permukaan dan menonjol yaitu pemerintah setempat tidak memeberikan waktu tambahan tertentu dan perlakuan khusus dalam pelayanan program ini seperti misalnya pelayanan jemput bola ke rumah warga dan juga sikap dan kesadaran masyarakat yang kurang akan pentingnya pemahaman program kependudukan digital.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have