Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2016 di Kabupaten Kediri dalam menjawab pembagian pengelolaan dan pendayagunaan Penyuluh KB, penelitian menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dengan jumlah tujuh informan Penyuluh KB Kabupaten Kediri. Analisis data menggunakan model interaktif empat tahapan yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa Implementasi Peraturan Kepala BKN No 06 Tahun 2016 Tentang Pengalihan Pegawai Negeri Sipil daerah Kabupaten/ Kota di Kabupaten Kediri sudah berjalan cukup baik, meskipun terdapat beberapa faktor penghambat dan pendukung, empat faktor penghambat antara lain pola koordinasi dan komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, tiga faktor pendukung antara lain: pola koordinasi dan komunikasi dimensi transmisi dan kejelasan, sumberdaya yang terdiri dari sumberdaya anggaran dan peralatan, disposisi tupoksi insentifitas. Beberapa hal yang dapat mendorong Implementasi Peraturan Kepala BKN No 06 Tahun 2016 Tentang Pengalihan Pegawai Negeri Sipil daerah Kabupaten/ Kota di Kabupaten Kediri agar lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan, antara lain : membangun pembiasaan komunikasi efektif antara pemberi dan penerima informasi, memaksimalkan kualitas SDM yang tersisa dengan membekali pengetahuan terkini agar lebih kompeten dibidangnya, menyampaikan kebutuhan pegawai dengan latar belakang sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have