Abstract
Pemahaman dan pemanfaatan teknologi dalam membayar pajak menjadi krusial dalam perkembangan sistem perpajakan global. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan DJP Online pada tahun 2015, sebuah inovasi penting dalam administrasi perpajakan. Dalam era digital, DJP Online mencerminkan upaya pemerintah untuk menyederhanakan, meningkatkan efisiensi, dan memberikan transparansi dalam perpajakan. Tujuan platform ini adalah meningkatkan efisiensi administrasi, meminimalkan kesalahan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui layanan pajak berbasis online. PKM ini dilakukan dengan fokus pada kelompok Karang Taruna di Desa Siangan, yang dihadapkan pada kurangnya pemahaman tentang pembayaran dan pelaporan pajak serta pemanfaatan DJP Online. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dilaksanakan untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan penggunaan DJP Online kepada kelompok tersebut. Metode PkM menggunakan ceramah/sosialisasi dan praktek langsung dengan tutorial pengisian DJP Online. Hasil kegiatan ini mencakup peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak di Desa Siangan, terlihat dari partisipasi aktif dan tanggapan positif peserta. Materi disampaikan oleh narasumber yang kompeten, Bapak I Made Dwi Sumba Wirawan, SE., M.Si., BKP, yang membahas fitur portal layanan perpajakan DJP Online. Kegiatan PkM berhasil memberdayakan kelompok Karang Taruna dengan memberikan pengetahuan praktis tentang pembayaran dan pelaporan pajak melalui DJP Online. Diharapkan kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran perpajakan di masyarakat.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.