Abstract

Pengabdian kepada Masyarakat ini difokuskan untuk mensosialisasikan legalitas hukum penguasaan tanah pesisir pantai oleh orang asing di Bali untuk kepentingan bisnis kepariwisataan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empirik dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Berdasarkan pada teori kewenangan, teori kemanfaatan dan teori perlindungan hukum sebagai pisau analisis dapat dipahami bahwa bisnis kepariwisataan di Bali tidak bisa dilepaskan dari keberadaan orang asing. Demikian pula terhadap penguasaan tanah pesisir pantai di Bali-pun tidak luput dari penguasaan orang asing, baik melalui investasi legal maupun ada pula yang illegal dengan memanfaatkan kerjasama saling menguntungkan antara penduduk local, maupun dengan prajuru Desa Ada atas dasar untuk berbagi keuntungan. Masyarakat Bali yang memiliki keunikan budaya dengan nuansa agama Hindu didalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan bisnis dibidang kepariwisataan selalu berlandaskan pada “Falsafah Tri Hita Karana” yang terwujud dalam perilaku yang sangat menjaga hubungan harmonis antara “Manusia dengan Tuhan”, Manusia dengan Alam, dan “Manusia dengan Manusia lainnya”. Dalam falsafah inilah tercermin asas itikad baik dalam berinvestasi, sehingga penguasaan tanah pesisir pantai oleh orang asing untuk kepentingan bisnis kepariwisataan wajib hukumnya menghormati asas yang sangat mulia ini ; namun dalam fakta empiris ternyata penguasaan tanah-tanah pesisir pantai di- Bali oleh orang asing berkedok kerjasama saling menguntung ternyata cenderungan merugikan pemanfaatan desa adat dalam melaksanakan nilai-nilai religious yang melekat pada tanah-tanah pesisir tersebut. Dalam konsep kerjasama yang saling menguntungkan tersebut justru terkandung adanya itikad tidak baik dari orang asing untuk menguasai tanah Bali hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan alam Bali yang dibungkus dengan Kerjasam saling menguntungkan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call