Abstract
Ketidakselarasan implementasi fungsi pengawasan terhadap hakim dan aparatur lembaga peradilan dengan sistem pengawasan yang telah dibentuk baik landasan yuridis maupun infrastruktur pelaksananya yaitu institusi pengawas internal dan eksternal masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pengawasan masyarakat terhadap kinerja hakim dan seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka dalam perspektif yuridis sosiologis yaitu relasi hukum dengan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskripstif analisis dengan pendekatan yuridis empiris dan menggunakan jenis data kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem pengawasan yang dilakukan institusi pengawas formal institusional masih belum optimal dan harus dilakukan perbaikan yang komprehensif terhadap seluruh aspek sistem pengawasan. Partisipasi masyarakat penting dilibatkan untuk melakukan pengawasan yang dapat menekan terjadinya pelanggaran serta dapat menguatkan fungsi pengawasan yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan dalam mengimplementasikan tugas dan fungsi Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial dengan melibatkan pengawasan partisipatif masyarakat seperti menjadi amicus curiae serta pengembangan sistem digitalisasi pelaporan yang dapat melindungi privasi Pelapor sehingga tidak ada yang mengetahui identitas Pelapor termasuk petugas di institusi pengawas formal institusional sendiri untuk mencegah intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have