Abstract
Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemateraian Kemudian pada saat akan dijadikan alat bukti di Pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis dokumen dapat berubah menjadi jenis dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek Bea Materai yang telah dibayar Bea Materainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di Pengadilan, tidak wajib dilakukan Pemateraian Kemudian. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum ruang lingkup dogmatik hukum mutlak menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Tata cara pengajuan SKB PPh Waris terdapat salah satu persyaratan didalam penjelasan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-8/PJ/2023 tentang Surat Pernyataan Pembagian Waris yang didalamnya terdapat pengenaan bea materai lebih dari 1 (satu) didalam suatu dokumen. pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipermudah karena didalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran terhadap PPh Waris.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have