Abstract

Permasalahan di berbagai negara yang menyangkut nyawa manusia beserta tumbuh kembangnya memerlukan penanganan khusus. Berbagai macam kasus yang melanda membuat pemerintah bersegera dalam melakukan berbagai macam upaya. Corona virus, beserta penyakit lain yang dapat menyerang tubuh manusia dengan mudah dan dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani, maka pemerintah di seluruh dunia yakin bahwa cara memutuskan mata rantai virus-virus tersebut adalah dengan menggunakan vaksin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis vaksin dalam pandangan kaidah fikih dan ushul fikih menggunakan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan vaksin berdasarkan kaidah fikih dan ushul fikih diperbolehkan karena manfaatnya jauh lebih banyak daripada mafsadah atau kerusakannya.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.