Abstract
Abstrak
 Perempuan dalam kancah politik memang tidak gampang karena budaya partiarki yang masih mendominasi sehingga komunikasi pun terkadang menjadi kendala. Islam merupakan agama yang sangat menghormati dan menghargai perempuan dan laki-laki di hadapan Allah secara mutlak. Islam menghapus tradisi Jahiliyah yang begitu diskriminatif terhadap perempuan, dalam Islam laki-laki dan perempuan dianggap sebagai makhluk Allah yang setara, bebas ber-tasarruf, bahkan satu sama lain saling melengkapi dan membutuhkan. Penelitian ini merupakan penelitian yang mengenai pandangan islam mengenai stereotip perempuan dalam dunia politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan metode pengumpulan data kepustakaan, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana pandangan agama islam mengenai stereotip perempuan di dunia politik. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu peluang perempuan untuk berpolitik terbuka lebar, namun terdapat beberapa hambatan yang dihadapi perempuan dalam berpolitik, di antaranya: dispemahaman gender dan subordinasi perempuan dalam politik, budaya politik patriarki, hambatan yang bersifat individual, dan hambatan yang bersifat kelembagaan dan struktural. Mengabaikan perempuan dan tidak melibatkannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat berarti menyia-siakan paling tidak setengah dari potensi masyarakat.
 Kata Kunci : Perempuan, Stereotip, Islam, Politik
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: Tadris : Jurnal Penelitian dan Pemikiran Pendidikan Islam
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.