Abstract

Efektivitas pengaturan mengenai pemilihan umum yang mampu memberikan sanksi yang adil dan sesuai dalam setiap pelanggaran pemilihan umum yang telah dilakukan berdasarkan sistem hukum yang berlaku dapat menentukan keberhasilan untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang transparan dan akuntabel. Lawrence M. Friedman menjelaskan unsur-unsur dari sistem hukum terdiri dari struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan penelitian konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Hasil dari penelitian ini adalah struktur hukum yang berkaitan dengan pemilihan umum masih mempunyai kendala yang berkaitan pada dalam upaya proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dari segi substansi hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perlu menjelaskan secara lebih rinci mengenai tindak pidana pemilu dan kualifikasi tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran atau kejahatan. Serta dari segi budaya hukum baik penyelenggara pemilihan umum, peserta pemilihan umum dan masyarakat sebagai pemilih belum sepenuhnya menyadari hakikat atau tujuan pemilihan umum. Sehingga penegakan hukum dalam pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum efektif berdasarkan pada tinjauan sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call