Abstract

Artikel ini membahas metode penghitungan kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui katalog elektronik. Penelitian ini diambil dari suatu studi kasus namun dituangkan dalam pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya bagi auditor untuk memeriksa kepatuhan terhadap regulasi, seperti KepKa LKPP 122/2022, dan memastikan harga barang/jasa terpantau sesuai dengan persyaratan, termasuk penggunaan metode negosiasi harga yang sesuai dengan regulasi dan pemenuhan persyaratan teknis yang jelas, serta memprioritaskan produk dalam negeri dan dari Penyedia Usaha Kecil dan Koperasi. Lebih lanjut, pembahasan mencakup persiapan referensi harga, pemilihan penyedia dengan harga terbaik, dan penanganan indikasi persekongkolan. Hal ini relevan dengan upaya mencegah kerugian negara dan memastikan transparansi serta efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call