Abstract

Pertanian merupakan salah satu sektor yang mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun pada kenyataanya, tidak semua masyarakat Indonesia khususnya di Desa Benua Ratu, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Bengkulu memiliki atau mampu mengelola lahan pertanian. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah kerjasama pertanian (akad muzara’ah) antara pemilik lahan dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme bagi hasil pertanian (akad muzara’ah ) yang terjadi di Desa Benua Ratu ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian berupa penelitian lapangan ( field research ) dan pendekatan penelitian menggunakan studi kasus yang dijelaskan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Informan penelitian ini berjumlah 5 orang, terdiri dari 3 orang pemilik lahan dan 2 orang penggarap. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan teknik analisis menggunakan analisis isi ( content analysis ). Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa mekanisme kerja sama pertanian (akad muzara’ah ) di Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Bengkulu telah memenuhi rukun akad muzara’ah yaitu adanya ijab dan kabul yang dilakukan secara lisan antara pemilik lahan dan penggarap. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan syarat pelaksanaan akad akad muzara’ah diperoleh bahwa syarat yang berkaitan dengan tanaman, syarat yang berkaitan dengan tanah dan syarat yang berkaitan dengan alat-alat muzara’ah telah sesuai dengan mekanisme kerjasama pertanian dalam perspektif ekonomi syariah. Namun syarat yang berkaitan dengan bagi hasil dan waktu, masih ditemukan beberapa mekanisme kerjasama yang bertentangan dengan konsep akad muzara’ah yaitu adanya tindak kecurangan dalam bagi hasil dan kurangnya kepastian yang berkaitan dengan waktu berakhirnya akad.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call