Abstract

<p><em>Mashlahah mursalah </em>adalah salah satu metode ijtihad yang menjawab perkembangan maupun inovasi transaksi masa kini, serta selaras dengan maksud tujuan syariat. Sepanjang sejarah hukum Islam, para ulama selalu menjadikan <em>mashlahah</em> sebagai prinsip utama dalam syariah. Pada dasarnya kemashlahatan hidup manusia merupakan tujuan diturunkannya syariat dan semua hukum yang didalamnya sehingga memberikan kebaikan dan kebahagiaan, serta menolak segala sesuatu yang merusaknya. Adapun tujuan syariat adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Konsep <em>mashlahah mursalah</em> tidak hanya terbatas pada masalah ibadah, tetapi juga masalah muamalah. Dalam hal ini permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah konsep <em>mashlahah mursalah </em>dalam perspektif ekonomi islam. Karena <em>m</em><em>as</em><em>h</em><em>lahah</em> merupakan konsep terpenting dalam pembangunan ekonomi dan prinsip-prinsip <em>mashlahah</em> dalam bidang ekonomi dijadikan pedoman dalam rangka mencapai <em>maqashid syariah</em>.</p>

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.