Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan bentuk kelembagan LKMS (Keuangan Mikro Syariah). LKMS sebagai lembaga keuangan syariah yang memiliki peran dan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan literasi keuangan Islam. Perkembangan kelembagan LKMS dapat dianalisis berdasarkan pengembangan lembaga dan produk LKMS yang beroperasi di Indonesia yag memiliki berbagai jenis dan bentuk berdasarkan pemrakarsa pendirian LKMS dan segmentasi pasarnya. Pemrakarsa berdirinya LKMS dapat dibedakan menjadi dua, yaitu, non pemerintah (swasta) dan pemerintah. LKMS yang didirikan oleh sektor swasta adalah koperasi, bank, LKMS berbasis adat, dan LKM berbasis lembaga pendidikan. Sementara itu, LKMS yang didirikan oleh pemerintah dapat dibagi menjadi LKM yang didirikan oleh Pemerintah Pusat, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Pemerintah Daerah. Dalam istilah kontrak dan produk, dinamika produk dalam kegiatan LKMS terlihat sangat tinggi dan lebih bervariasi. Misalnya, penyaluran dana digunakan di hampir semua lembaga keuangan syariah, namun masing-masing lembaga memiliki karakteristik tersendiri dalam memilih produk dan kontrak pendanaan. Secara umum, produk pinjaman dana yang saat ini digunakan baik oleh lembaga keuangan internasional maupun nasional industri menggunakan dua dasar kontrak, yaitu bagi hasil dan kontrak jual beli. Keywords: Karakteristik, Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call