Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen pengawasan dan evaluasi di lembaga pendidikan Islam, Untuk mengetahui lebih jauh tentang hal tersebut, penulis melakukan penelitian di Madrasah Aliyah Persis Sindangkasih Ciamis Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah menggambarkan manajemen pengawasan dan evaluasi di Madrasah Aliyah Persis Sindangkasih, yang dilakukan oleh tiga komponen yaitu ketua yayasan, kepala madrasah dan pengawas madrasah dari kementerian agama. Ketua yayasan melakukan pengawasan terhadap sumber daya manusia, keuangan, kelengkapan sarana prasarana. Pengawasan kepala sekolah dilakukan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berupa pengawasan keterlaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM). Sementara pengawasan oleh pengawas madrasah adalah pengawasan akademik dan manajerial. Kesimpulan dari penelitian ini menguatkan bahwa manajemen pengawasan dan evaluasi mutlak diperlukan pada lembaga apapun, termasuk juga lembaga pendidikan Islam yang jadi objek penelitian penulis. Semakin efektif sistem menajemen pengawasan maka akan semakin terkontrol mutu dan kualitas lembaga. Sistem multi pengawasan akan menciptakan system kontrol yang lebih efektif dalam mengawal mutu kinerja. Hal tersebut dibuktikan melalui penelitian bahwa pengawasan proses pelayanan pedidikan oleh tiga komponen pengawas yaitu pengawasan dari ketua yayasan, kepala madrasah dan pengawas madrasah dari pemerintah dapat meningkatkan efektifitas pelayanan pendidikan oleh lembaga kepada steakholder yakni siswa dan orang tua.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.