Abstract
Penelitian ini difokuskan pada bahasa Melayu Makassar, bahasa Bugis, dan bahasa Mandar. Ketiga bahasa tersebut, jika dilihat dari segi fonologisnya memiliki persamaan dan perbedaan yang menunjukkan bahwa ketiganya diturunkan dari proto bahasa yang sama dan memiliki sifat kekerabatan yang erat. Secara umum, penelitian ini memberikan informasi mengenai data dan keterangan bahasa Melayu Makassar, bahasa Bugis, dan bahasa Mandar untuk penelitian linguistik historis komparatif di Indonesia dan secara khusus menganalisis adanya korespondensi fonemis di antara ketiganya. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode perbandingan. Metode ini bertujuan untuk menentukan hukum bunyi (korespondensi bunyi) dari 250 kosa kata dasar bahasa Melayu Makassar, bahasa Bugis, dan bahasa Mandar dengan makna yang sama (satu glos). Apabila terdapat lebih dari satu kata dalam satu glos (sinonim) dari salah satu bahasa, maka kata yang diambil sebagai data dalam penelitian ini adalah kata yang mempunyai bentuk yang sama atau mirip dengan bahasa protonya. Teknik yang digunakan adalah penentuan perangkat korespondensi fonemis dan penentuan formula korespondensi. Berdasarkan 250 glos yang dipilih dapat dihasilkan 105 glos yang memiliki korespondensi fonemis. Adapun korespondensi yang ditemukan melalui penelitian ini adalah /ә ~ a/, /a ~ ә/, /u ~ ɔ/, dan /b ~ w/. Selain itu, dapat diketahui bahwa bahasa Melayu Makassar lebih dekat kekerabatannya dengan bahasa Mandar, dibandingkan dengan bahasa Bugis.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
More From: Gramatika: Jurnal Ilmiah Kebahasaan dan Kesastraan
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.