Abstract

Wilayah kepulauan yang terdiri dari beberapa kepulauan pesisir dan dua negara kepulauan di wilayah Asia Tenggara dalam memperjuangkan konsep Archipelagic State Principle yaitu Indonesia dan Filipina. Dalam penerapan Archipelagic State Principle perlu untuk mempertimbangkan keadaan khusus dari negara tersebut yang tidak hanya berfokus pada faktor geografis, tetapi juga yang karakteristik alam dan khususnya latar belakang sejarah. Metode penulisan dalam penelitian ini dengan tipe penelitian normatif dan pendekatan statute approach dan historis approach dengan menelaah dasar ontologis dari travaux preparatoire Archipelagic principle. Hasil dalam penulisan ini bahwa Archipelagic State Principle yang diperjuangkan oleh negara kepulauan tersebut pada hakikatnya merupakan penerapan prinsip garis pangkal lurus pada negara kepulauan, meskipun prinsip ini berdasarkan hukum internasional hanya berlaku pada negara kepulauan dan negara pantai.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.