Abstract

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Rumusan mengenai perbuatan melawan hukum tidak dijelaskan dan hanya memberikan dasar pengajuan ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum. Bentuk-bentuk kerugian pada perkara perbuatan melawan hukum biasanya terdiri atas dua bentuk, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil. Metode penelitan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Melalui penelitian yang dituangkan dalam bentuk artikel ini diharapkan konsep ganti kerugian immateriil di Indonesia dapat terbentuk agar tercipta kepastian hukum dalam suatu putusan pengadilan. Hasil penelitian menegaskan bahwa ketiadaan pengaturan mengenai kompensasi ganti kerugian immateriil perbuatan melawan hukum menyebabkan perbedaan penafsiran yang berbeda-beda pada putusan hakim. Hal yang akan diuraikan dalam artikel ini adalah mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perkara perbuatan melawan hukum dalam praktik di Indonesia dan mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perbuatan melawan hukum di Belanda.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call