Abstract

Tujuan penelitian ini mendeskripsikan fenomena terkait dengan kebutuhan pendidikan Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21. Hal yang utama dalam artikel ini adalah konsep filsafat progresivisme John Dewey yang di integrasikan dengan konsep pendidikan Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan Library research untuk mengeksplore konsep-konsep yang relevan. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif, tujuannya melakukan pengamatan terhadap fenomena pendidikan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan sistem pendidikan Indonesia yang saat ini dikonsepkan oleh Mendikbud (Nadiem Makarim) merujuk pada konsep pemikiran filsafat progresivisme John Dewey. Hal yang utama dalam konsep tersebut menekankan bahwa manusia harus mengikuti perkembangan zaman begitu juga sistem pendidikan. Hal ini sejalan dengan konsep live long education. Aspek lainnya adalah pentingnya pengembangan skill dan performance karakter. Pengembangan karakter menjadi penting untuk menyeimbangkan antara kemampuan intelegensi dan karakter. Disamping karakter, pendidikan harus mampu mengembangkan pemikiran kritis dan kreatif, sehingga dapat menemukan hal-hal baru dan mampu menghasilkan lulusan dengan memiliki jiwa entrepreneurship yang mampu mengelola negara dan segenap potensinya. Dengan adanya penelitian ini menjadi langkah awal bagi para peneliti dan praktisi dibidang pendidikan untuk mengembangkan konsep pendidikan Indonesia yang berlandaskan pada konsep-konsep pendidikan yang sesuai dengan kondisi zaman dan tantangan saat ini.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.