Abstract
Proyek Pembangunan Nasional merupakan salah satu proyek strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kemajuan guna kehidupan yang lebih baik bagi suatu daerah. Salah satu bentuk pembangunannya adalah Rempang Eco City yang berlokasi di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pembangunanya pemerintah mendapatkan investasi dari perusahaan swasta PT Z. Namun, dalam proses implementasi menimbulkan gejolak konflik bagi masyarakat yang menempati Pulau Rempang. Permasalahan tersebut terjadi karena pemerintah melakukan penggusuran tempat tinggal warga untuk mendukung pembangunan Rempang Eco City. Tulisan ini bertujuan untuk melihat status tanah di Pulau Rempang dan identifikasi konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah menggunakan teori konflik Karl Marx. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan literatur review. Teknik pengumpulan data meliputi penggunaan data sekunder dari jurnal, sumber online, dan publikasi ilmiah. Hasil penelitian yang didapatkan adalah status tanah masyarakat adat Melayu Tua yang ada di Pulau Rempang sudah semestinya menjadi hak milik mereka, hal ini dikarenakan tanah tersebut telah dihuni oleh masyarakat Melayu Tua selama ratusan tahun, selain itu proyek Rempang Eco City dianggap sebagai ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan atau mengancam mata pencaharian tradisional masyarakat Melayu Tua yang tinggal tinggal di daerah tersebut. Alasan lain yang mendasari hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk menjamin apa yang menjadi hak warga negaranya, maka dalam hal ini pemerintah seharusnya tidak mengambil tanah yang selama ini dimiliki oleh masyarakat Melayu Tua. Hasil lain dari penelitian ini adalah konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah sejalan dengan perspektif teori konflik dari Karl Marx
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have