Abstract
ABSTRAKPenelitian ini akan membahas tentang bagaimana upaya-upaya yangdilakukan oleh negara dalam menyelesaikan problem penegakan hukum yangdihadapi sebagai wujud melindungi warga negara. Penelitian dilaksanakan melaluimetode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkandata daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadiankejadian yang marak terjadi dalam Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkanketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara laindengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugasmenegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, sertadidasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendakdicapai. Tingkat perkembangan masyarakat tempat hukum diberlakukanmempengaruhi pola penegakan hukum, karena dalam masyarakat modern yangbersifat rasional dan memiliki tingkat spesialisasi dan differensiasi yang tinggipenggorganisasian penegak hukumnya juga semakin kompleks dan sangatbirokratis..Kata Kunci : Kompleksitas, Penegakan Hukum, Perkembangan
Published Version (
Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have