Abstract

ABSTRAK Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang berkonflik Dengan Hukum. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu mendapatkan pembinaan dan perlindungan untuk menjamin perkembangan fisik, mental dan sosialnya secara optimal. Pada prinsipnya perlindungan anak dilakukan atas dasar pertimbangan yang terbaik bagi anak. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa secara garis besar hak dan perlindungan anak yang melakukan tindak pidana telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hak dan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana selain telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, pun telah memenuhi kriteria prinsip azas perlindungan hukum. Selain itu, dalam Undangundang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka setiap anak yang terlibat dalam perkara pidana mendapatkan perlakuan dan sanksi yang berbeda dibandingkan dengan orang dewasa. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam undang-undang ini diatur dengan jelas mengenai batas usia, sanksi pidana dan tindakan. Batas usia minimun anak yang dapat dipidana adalh 12 tahun. Diversi diatur dalam undang-undang ini sebagai upaya untuk menyelamatkan anak dari pidana.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call