Abstract
Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsep negara hukum ini mengacu pada negara yang menerapkan supremasi hukum untuk memastikan kebenaran dan keadilan. Pada umumnya, negara hukum memiliki tiga prinsip dasar: supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut UU No. 48 Tahun 2009, aparat penegak hukum meliputi polisi, jaksa, advokat, dan hakim. Dalam proses penegakan hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara merupakan pihak-pihak utama. Masalah hukum di Indonesia dapat timbul dari berbagai faktor, termasuk sistem peradilan, perangkat hukum, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, dan perlindungan hukum. Penegakan hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti uang dan relasi pribadi. Dan permasalahan yang sedang kita alami saat ini merupakan keterbatasan akan personel penegak hukum kemudian kurangnya infrastruktur sebagai sarana menjadi penghambat bagi penegakan hukum Di Indonesia. Jika kita tinjau lebih dalam, penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari memuaskan dan cenderung mengkhawatirkan. Problematika penegakan hukum sering kali terjadi antara harapan ideal hukum (das sollen) dan kenyataan penerapannya (das sein). Dalam hal penegakan hukum pidana, kasus-kasus besar seringkali tidak tertangani dengan baik, seperti halnya praktik korupsi yang merajalela namun tidak mendapat penanganan hukum yang memadai. Hal ini disebabkan oleh kekurangan personel penegak hukum dan sarana yang tidak memadai, yang merupakan hambatan serius. Situasi ini kontras dengan penanganan kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil. Ketidakadilan seperti ini dapat mengakibatkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan sistem hukum secara keseluruhan.
Published Version (Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have