Abstract
Kabupaten Banyumas menempati posisi sepuluh besar di Jawa Tengah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang didominasi pada kekerasan terhadap anak dan perempuan. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk memaparkan motif terjadinya KDRT di Banyumas dan mengkaji peran lembaga agama di wilayah itu dalam kaitan kasus KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi ekonomi keluarga yang masih tergolong lemah menjadi penyebab sebagian besar kasus KDRT terhadap perempuan di Kabupaten Banyumas. Kasus KDRT terhadap perempuan lebih banyak ditangani oleh lembaga-lembaga di luar lembaga agama, seperti LSM dan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Peran lembaga agama dalam mencegah dan menangani kasus KDRT sebagian besar masih sebatas tindakan pencegahan yang dilakukan melalui pembinaan rohani dan kegiatan dialog keagamaan.
Highlights
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak jarang terjadi dalam sebuah ikatan rumah tangga
Domestic violence has sometimes happened in the household
This study applies a qualitative approach which aims to examine the underpinning factors caused domestic violence and how the religious institution deals with this issue in Banyumas district
Summary
Upaya mengantisipasi terjadinya kasus KDRT dan melakukan pendampingan terhadap korban KDRT yang dilakukan oleh Muslimat NU melalui Bidang Advokasi dan Hukum. Realisasi program bidang advokasi dan hukum terkait dengan kesetaraan dan keadilan gender yang telah dilaksanakan sampai dengan penelitian ini dilakukan serta rencana jangka pendek adalah sebagai berikut: Tabel 3. Data yang telah diuraikan di atas menunjukkan bahwa peranan yang dilakukan oleh PC Muslimat NU Kabupaten Banyumas dalam rangka penanggulangan kasus KDRT masih sebatas usaha preventif/pencegahan. Muslimat NU melalui bidang advokasi dan hukum pada dasarnya membuka diri kepada masyarakat khususnya perempuan dalam hal konsultasi dan pendampingan hukum, khususnya terkait dengan kasus KDRT. Hal ini dikarenakan tidak adanya laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga kepada lembaga ini, (Ibu Duroh, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PC Muslimat NU Kabupaten Banyumas, wawancara 30 September 2011)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.