Abstract

<p>Artikel ini menganalisis mengenai kedudukan <em>Visum et Repertum</em> sebagai alat bukti dalam mengungkapkan tindak pidana penganiayaan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kedudukan <em>Visum et Repertum</em> sebagai alat bukti dalam mengungkapkan tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor 158/Pid.B/2023/PN Skt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dengan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme yang bersifat deduksi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa <em>Visum et Repertum</em> telah memenuhi bukti minimum yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka hal ini telah memenuhi ketentuan <em>bewijs minimmum</em>. Dengan demikian <em>Visum et Repertum </em>telah memenuhi perspektif hukum pembuktian khususnya pada tindak pidana penganiayaan dalam konteks studi kasus Putusan Nomor 158/Pid.B/2023/PN Skt.</p>

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call