Abstract

Artikel ini menganalisis mengenai keabsahan (KUHAP) kesaksian penyandang disabilitas tuna wicara dalam pembuktian tindak pidana perkosaan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penggunaan keterangan penyandang disabilitas tuna wicara sebagai saksi pada pembuktian perkara perkosaan dalam Putusan Nomor: 101/Pid.B/2022/PN Byl dengan ketentuan KUHAP. Temuan membuktikan bahwa penggunaan keterangan penyandang disabilitas tuna wicara sebagai saksi dalam putusan tersebut telah sesuai dengan KUHAP yang secara khusus telah diatur dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP mengenai pengertian saksi, Pasal 1 Angka 27 KUHAP mengenai pengertian keterangan saksi, Pasal 160 Ayat (3) KUHAP mengenai kewajiban sumpah bagi saksi, Pasal 168 KUHAP mengenai seseorang yang tidak dapat menjadi saksi, Pasal 171 KUHAP mengenai seseorang yang dapat memberikan saksi tanpa sumpah, Pasal 178 Ayat (1) KUHAP mengenai penerjemah bagi saksi yang tuna wicara, Pasal 185 Ayat (1) KUHAP mengenai keterangan saksi sebagai alat bukti, dan Pasal 185 Ayat (2) KUHAP mengenai saksi minimal dua orang.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call