Abstract

Diundandangkanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai negeri Sipil Negara mepengaruhi posisi pegawai sementara atau staf kehormatan. Masalah dalam makalah ini adalah bagaimana mengatur status hukum karyawan tidak tetap setelah diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta tentang perlindungan hukum terhadap Pegawai Sementara (pekerja honorer) setelah diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tahun 2014 tentang Aparatur Negara Sipil. Untuk mengatasi masalah ini, penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif, sumber bahan hukum primer dan sekunder, metode pengumpulan bahan hukum menggunakan rekaman hukum dan literatur lainnya, dan menganalisis bahan hukum menggunakan argumen hukum. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap Pegawai Tidak Tetap (pekerja honorer) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak lagi menemukan istilah Pegawai Tetap atau karyawan kehormatan. Namun jika dilihat dari klasifikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditempatkan sebagai salah satu unsur aparatur negara. Perlindungan hukum bagi Pegawai Tidak Tetap (pekerja temporer) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah perlindungan dalam bentuk jaminan hari tua; asuransi kesehatan; asuransi kecelakaan; asuransi jiwa; dan bantuan hukum. Perlindungan dalam bentuk jaminan hari tua, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan asuransi kematian dilakukan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call