Abstract

Abstrak—Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagi suatu organisasi yang berdiri khususnya untuk masyarakat Desa Pakraman yang sejahtera, Lembaga Perkreditan Desa tidakmemberikan pelayanan diluar dari wilayah Desa Pakraman tempat Lembaga Perkreditan Desa yang bersangkutan melakukan operasional. Pendirian Lembaga Perkreditan Desa sudah dilaksanakan serta keberadaannya diatur didalam Peraturan Daerah yaitu PERDA Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 mengenai LPD, yang saat ini sudah tergantikan jadi PERDA Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017. Peraturan Daerah itu berisikan aturan tentang syarat–syarat mendirikan Lembaga Perkreditan Desa. Adapun rumusan masalahnya yaitu: 1) Bagaimana kedudukan hukum LPD didalam sistem Lembaga Keuangan Mikro? 2) Bagaimana peran LPD didalam sistem Lembaga Keuangan Mikro? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang akan digunakan yakni sumber penelitian dari bahan primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum primer ataupun sekunder terkumpul berdasar topik masalah yang sudah dibuat rumusannya menggunakan sistem bola salju serta disklasifikasi menurut sumber juga hierarki agar disajikan dengan lengkap. Analisa bahan hukum dengan interprestasi hukum dan disajikan didalam bentuk deskripsi analisis. Kedudukan hukum LPD yang memiliki basis masyarakat hukum adat di Bali didalam sistim Lembaga Keuangan Mikro berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan yaitu tidak bisa disamakan. LPD memiliki fungsi yang sangat penting karena sampai saat ini sudah melakukan pelayanan UMK serta masyarakat pedesaan di Bali lewat layanan jasa keuangan yang dilaksanakan menyesuaikan kebutuhan pelanggan, pendekatan personal, juga dekatnya lokasi dengan pelanggan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call