Abstract

Perkembangan teknologi informasi memunculkan tantangan hukum baru, terutama terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Artikel ini menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan melawan hukum dalam UU ITE, penerapan pedoman implementasi pasal-pasal tertentu UU ITE, serta upaya penegakan hukum di Kepolisian Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman implementasi UU ITE berperan dalam mengatasi ketidakpastian penafsiran hukum dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum melakukan penyaringan aduan berdasarkan dampak bagi korban dan memprioritaskan mediasi. Kesimpulannya, perlunya penilaian cermat dalam penegakan hukum UU ITE dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call