Abstract

Undang-Undang Narkotika menetapkan prinsip sanksi pidana minimum, namun terdapat kasus di mana prinsip ini tidak diterapkan oleh Majelis hakim, seperti dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 472/Pid.Sus/2018/PT.Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 yang memungkinkan pengenyampingan sanksi pidana minimum dalam kasus pelaku tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA memberikan pengecualian terhadap sanksi pidana minimum, terutama untuk pemakai narkotika yang hanya untuk diri sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi lahirnya SEMA ini meliputi pembentukan Undang-Undang Narkotika, yurisprudensi, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Namun, beberapa faktor ini belum sepenuhnya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, terutama berkaitan dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. Kebijakan hukum yang menjatuhkan sanksi pidana di bawah minimum undang-undang narkotika, baik melalui penyuluhan maupun putusan pengadilan, dinilai perlu untuk dipertimbangkan kembali agar sejalan dengan norma hukum yang berlaku.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call