Abstract

Penelitian ini membahas penentuan locus delicti dalam kejahatan cyber yang merusak dan mengganggu sistem elektronik dan komunikasi orang lain, dengan studi kasus pada Sub-Direktorat Kejahatan Cyber Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil menunjukkan bahwa penentuan locus delicti dalam kejahatan cyber didasarkan pada beberapa faktor, seperti lokasi pelaku, lokasi korban, dan lokasi server yang digunakan. Penentuan locus delicti penting untuk menentukan yurisdiksi pengadilan yang berwenang menangani kasus kejahatan cyber. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kejahatan cyber di Indonesia.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.