Abstract
Providing murabahah financing using collateral from a decision letter that has been made using an authentic deed, however, in practice there is use of collateral that is not included in the guarantee category. The problem discussed is how to protect the Ba'I law when the authentic deed of financing a murabahah with the guarantee of a decree is in default. This research is normative legal research with a statutory and conceptual approach. As a result of the discussion and research carried out, it can be concluded that the implementation of providing murabahah financing using the guarantee of a decree cannot be executed if a default occurs by the mustarib party. Decree guarantees are not included in the collateral category because they have no value and cannot be transferred. So, ba'i will experience difficulties and will not be able to maintain the health of the bank. The authentic deed remains valid in the process of making it.Keywords: Ba'i, Guarantees, Mustari, Murabahah financing, Syariah banking. AbstrakPemberian pembiayaan murabahah dengan menggunakan jaminan surat keputusan yang telah dibuat secara akta autentik, akan tetapi dalam prakteknya terdapat penggunaan jaminan yang tidak termasuk ke dalam kategori jaminan. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum ba’i ketika akta autentik pembiayaan murabahah dengan jaminan surat keputusan mengalami wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan dan penelitian yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah dengan menggunakan jaminan surat keputusan tidak dapat dilakukan eksekusi apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak mustarib. Jaminan surat keputusan tidak termasuk kedalam kategori jaminan karena tidak memiliki nilai dan tidak dapat dipindah tangankan. Sehingga, ba’i akan mengalami kesulitan dan tidak dapat mempertahakan kesehatan bank. Akta autentik tetap sah dalam proses pembuatannya.Kata kunci: Ba’I, Jaminan, Mustari, Pembiayaan murabahah, Perbankan Syariah.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have