Abstract

ABSTRACT Imposing sanctions is often interpreted as retribution given by the state to the perpetrators of a criminal act, which has the objective of deterring and preventing people from committing a criminal act. The existing facts show and illustrate that these crimes cannot be prevented. One of the reasons is because the criminal sanctions imposed are not in accordance with the criminal act committed. One of the criminal acts imposed with a fine is the crime of selling alcoholic drinks without a permit. The problem that will be discussed in this paper is how to regulate the crime of selling alcoholic drinks. The method used in the discussion of the problems stated above is the library research method, which is research with various sources of reading from the literature to obtain secondary data in the form of legislation, criminal law literature, research results, written works and reading materials. others related to writing. The results of this journal's research are, among others, that the regulation of the crime of selling alcoholic drinks without a permit is regulated in Article 25 paragraph (1) Number 35 of 1999. The fines imposed on the perpetrator of the crime of selling alcoholic drinks viewed from a PN Judge's decision are not with the provisions contained in Article 25 paragraph (1), where the fine sentence imposed by the Judge on the perpetrator of selling alcoholic drinks without permission is too light than what it should be. Keywords: Fines, Alcoholic Drinks ABSTRAK Pemberian sanksi sering kali diartikan sebagai balasan yang diberikan oleh negara kepada pelaku-pelaku tindak pidana, yang mengandung tujuan penjeraan dan pencegahan agar orang tidak melakukan tindak pidana. Kenyataan yang ada menunjukkan dan memberikan gambaran bahwa tindak pidana tersebut tidak dapat dicegah. Salah satu alasannya adalah dikarenakan sanksi pidana yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Salah satu bentuk tindak pidana yang dikenakan dengan pidana denda adalah tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pengaturan tindak pidana menjual minuman beralkohol. Metode yang digunakan dalam pembahasan permasalahan yang dikemukakan di atas adalah metode studi pustaka ( library research ), yaitu penelitian dengan berbagai sumber bacaan dari pustaka untuk mendapatkan data skunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur Hukum pidana, hasil penelitian, hasil karya tulis dan bahan bacaan lainnya yang berhubungan dengan penulisan. Hasil penelitian dari jurnal ini adalah antara lain bahwa pengaturan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Nomor 35 Tahun 1999. Pidana denda yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana menjual minuman beralkohol yang ditinjau dari putusan Hakim PN adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 25 ayat (1), dimana pidana denda yang dijatuhkan Hakim pada pelaku menjual minuman beralkohol tanpa izin terlalu ringan dari pada ketentuan yang seharusnya. Kata Kunci: Denda, Minuman Beralkohol

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call