Abstract

Sistem dalam kegiatan jual beli salah satunya adalah jual beli dengan sistem taksiran di mana sistem jual beli taksiran adalah jual beli tanpa adanya timbangan atau takaran tertentu. Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk dapat mengetahui dan memahami proses praktik jual-beli jizaf yang dilakukan oleh petani padi di desa kedungdowo. Fokus penelitian pada penelitian ini ialah mengulas tentang apa jual beli dengan taksiran jizaf, bagaimana praktik jual-beli komoditas padi oleh petani berdasarkan prinsip transaksi jizaf, analisis jual beli dengan menggunakan transaksi jizaf berdasarkan Islam. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah dengan adanya jual beli ini selain memberikan keuntungan secara finansial juga mampu meringankan tenaga petani dalam memanen padi. Tidak perlu membayar tenaga untuk memanen padi dari sawah yang di bawa pulang kerumah, selain itu petani tidak perlu menjemur dan menggiling padi untuk dijadikan beras. Petani juga tidak memiliki keributan dengan penebas/ pemborong jika pemborong mengalami kerugian jual karena telah mencapai kesepakatn diawal. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sistem jual beli jizaf sangat memudahkan petani dalam memanen hasil panen padi yang ada.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call