Abstract

Jual beli merupakan bentuk kegiatan muamalah antar sesama manusia yang diperbolehkan dalam Islam. Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum objek jual beli barang najis seperti kotoran hewan. Tujuan Penelitian ini: Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli kotoran hewan, etika jual beli kotoran hewan di Desa Godean Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk dan untuk mengetahui hukum jual beli kotoran hewan dalam pandangan Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, Jenis penelitiannya penelitian kasus. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data peneliti melakukan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Untuk pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan jual beli kotoran hewan di Desa Godean Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk telah memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli yaitu segi akad, shighat, dan ma’qud ‘alaih. Kemudian Etika jual beli kotoran hewan yang terjadi sudah menerapkan yaitu jujur, tidak memberikan janji, pelayanan yang baik, dan jual beli atas suka sama suka. Serta Mengenai hukum Islam jual beli kotoran hewan diperbolehkan karena untuk menyuburkan tanaman.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call