Abstract

Akad Musyarakah adalah suatu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang mana masing-masing pihak menyumbangkan dana, dengan ketentuan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan akad. Dengan adanya akad musyarakah dalam praktek pembiayaan maka kebutuhan nasabah untuk memperoleh tambahan modal kerja akan terpenuhi dan akan memperlancar kegiatan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem ekonomi syariah mengenai praktik pembiayaannya dan bagaimana praktik pembiayaan di BMT Babussalam yang berbasis sistem musyarakah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Babussalam telah sesuai dengan Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Pembiayaan itu ada syaratnya. Ketentuannya adalah pernyataan ijab qobul, kecakapan hukum para pihak yang membuat kontrak, obyek akad (modal, pekerjaan, keuntungan, kerugian dan biaya operasional). Dapat disimpulkan bahwa BMT Babussalam telah mematuhi aturan yang terdapat dalam fatwa DSN no. 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call