Abstract

Rumah sakit ialah tingkat pelayanan lanjutan setelah puskesmas yang tentunya harus mempunyai pelayanan lebih baik. Permen PU No.26/PRT/M/2008 menyatakan bahwa persyaratan teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan gedung yang terdiri atas sarana penyelamatan, sistem proteksi aktif dan manajemen tanggap darurat kebakaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan sarana penyelamatan jiwa, sistem proteksi aktif kebakaran dan manajemen penanggulangan kebakaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raha Kabupaten Muna Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif, instrumen dalam penelitian ini adalah lembar observasi berupa form checklist yang digunakan untuk mengumpulkan data/informasi. Sampel dalam penelitian ini adalah manajemen penanggulangan bencana dan semua unit dari sistem penanggulangan kebakaran. Informasi yang diperoleh dituangkan dalam bentuk tabel dan diinterpretasikan dalam bentuk penjelasan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada sarana penyelamatan jiwa: pintu keluar berada dalam kategori baik, jalan keluar berada dalam kategori baik, tanda penunjuk arah berada dalam kategori baik, penerangan darurat berada dalam kategori baik, tempat berkumpul berada dalam kategori baik. Pada manajemen penanggulangan bencana: organisasi tanggap darurat berada dalam kategori baik, prosedur tanggap darurat berada dalam kategori baik, latihan tanggap darurat berada dalam kategori baik. Pada sistem proteksi aktif, APAR berada dalam kategori baik, sprinkler berada dalam kategori cukup, hydrant berada dalam kategori cukup, alarm kebakaran berada dalam kategori baik.
 
 Kata kunci: sarana penyelamatan jiwa, manajemen penanggulangan kebakaran, sistem proteksi aktif, rumah sakit umum daerah

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call